Bagaimana Cara Membagi Hasil Kurban?

0
2912
makan daging di bulan muharram

Tanya: Saya mohon anda bisa menyebutkan hadits yang mengesahkan membagi daging kurban menjadi tiga bagian. Jawab: Alhamdulillah. Terdapat perintah untuk menyedekahkan daging kurban dalam hadits-hadits shahih. Demikian juga terdapat izin untuk memakan dan menyimpan hasil kurban. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, berkata, “Pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam orang-orang badui miskin berduyun-duyun datang ke Madinah untuk mendapatkan daging kurban. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Simpanlah (hasil kurban) selama tiga hari saja. Setelah itu sedekahkanlah sisanya.’ Kemudian lama berselang setelah itu, para sahabat berkata, ‘Wahai Rasulullah, orang-orang membuat wadah air dari kurban mereka dan mencairkan lemaknya.’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, ‘Kenapa mereka?’ Para sahabat menjawab, ‘Engkau melarang memakan daging kurban setelah tiga hari.’ Rasulullah menjawab, ‘Aku melarang demikian karena penduduk badui miskin yang datang berduyun-duyun. Makan dan simpanlah.’ (HR Muslim no. 3643). An-Nawawi rahimahullah berkata menjelaskan hadits ini, “Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Aku melarang demikian karena penduduk badui yang datang berduyun-duyun.’ Maksudnya penduduk badui miskin yang datang berduyun-duyun mengharap bantuan. يجملون, yaa berharakat fathah dan miim baik berharakat kasrah maupun dhammah, dikatakan; jamaltu ad-duhn wa ajmaltuhu ijmaalan, yakni mencairkannya. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Aku melarang demikian karena penduduk badui miskin yang datang berduyun-duyun. Maka makan, simpanlah, dan sedekahkanlah.’ Ini jelas merupakan pengguguran atas larangan menyimpannya melebihi tiga hari. Dalam hadits itu juga terdapat perintah untuk menyedekahkannya dan perintah untuk memakannya. Adapun sedekah, jika sembelihannya adalah sembelihan sukarela, maka menurut mazhab kami bahwa wajib menyedekahkan sejumlah yang disebutkan (ketika menyembelih). Baik juga jika menyedekahkan sebagian besarnya. Mereka berpendapat bahwa paling bagus minimal adalah memakan sepertiganya, menyedahkan sepertiganya, dan menghadiahkan sepertiganya. Ada juga yang berpendapat memakan setengahnya dan menyedekahkan setengahnya. Itu adalah khilaf mengenai paling bagus minimalnya. Adapun jika berbicara mengenai yang cukup, maka cukup menyedekahkan sejumlah yang disebutkan ketika menyembelih, sebagaimana telah kami sebutkan. Adapun memakannya itu baik saja, tidak wajib. Jumhur berpendapat bahwa perintah ini (yakni kalam-Nya, “Makanlah sebagiannya…”) adalah sunnah atau boleh, apalagi sebelum perintah ini ada larangan.” Malik berkata, “Tidak ada batasan mengenai seberapa yang dimakan, yang disedekahkan, dan yang diberikan pada fakir miskin maupun orang kaya. Boleh masih mentah maupun sudah dimasak.” (Al-Kafi, juz. 1, hlm. 424) Syafi’iyyah berkata, “Baik juga menyedekahkan sebagian besarnya.” Mereka juga berkata bahwa paling bagus minimalnya adalah memakan sepertiga, menyedekahkan sepertiga, dan menghadiahkan sepertiganya. Mereka juga berpendapat bahwa boleh memakan setengahnya. Yang benar adalah menyedekahkan sebagiannya.” (Nailul Authar, juz. 5, hlm. 145, dan As-Siraj Al-Wahhaj, hlm. 563). Imam Ahmad berkata, “Kita berpendapat sebagaimana dalam hadits Abdullah (bin Abbas) radhiyallahu ‘anhuma, yaitu, ‘Ia memakan sepertiganya, memberi makan pada siapapun yang diinginkannya sepertiga hasil kurban, dan menyedekahkan sepertiga sisanya pada orang miskin.’ Diriwayatkan oleh Abu Musa Al-Ashfahani dalam Al-Wazhaif dan dia berkata bahwa hadits ini adalah hasan, yang demikian juga pendapat Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar. Tidak diketahui ada sahabat yang menyelisihi keduanya.” (Al-Mughni, juz. 8, hlm. 632). Sebab khilaf mengenai seberapa jumlah yang wajib disedekahkan dari hasil kurban ialah karena riwayat yang berbeda-beda. Terdapat riwayat yang tidak menentukan jumlah tertentu, seperti hadits Buraidah radhiyallahu ‘anhu, berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Aku pernah melarang kalian memakan daging kurban setelah tiga hari, yaitu agar yang mampu bisa membantu yang tidak mampu. Sekarang makanlah, beri makan, dan simpanlah menurut pertimbangan kalian.’ (HR Tirmidzi no. 1430 dan ia berkata, “Ini hadits hasan shahih, yang diamalkan oleh ahli ilmu dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan selainnya.”) Wallahu a’lam. Alih bahasa: Furqon Sumber: https://islamqa.info/ar/3967 (Fatwa Syeikh Muhammad Sholeh Al-Munajjid)]]>