Jl. Raya Solo - Tawangmangu Jl. Pakel No.KM34, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah

Menlu Turki: Permukiman Ilegal Zionis di Al-Quds Langgar Hukum Internasional

ISTANBUL, Rabu (PIC): Menteri Luar Negeri Turki dalam pernyataan resminya mengutuk keputusan Zionis untuk membangun 77 unit baru permukiman ilegal di kota Al-Quds timur. Ia mengatakan, keputusan tersebut bertentangan dengan hukum internasional. “Keputusan tersebut sangat tidak bisa diterima dalam kondisi apapun. Terus berlanjutnya tindakan ilegal akan merusak kemungkinan penerapan solusi berdirinya dua negara. Hal itu juga kian meyakinkan masyarakat internasional bahwa Zionis tidak serius perihal proses perundingan damai,” ungkapnya dalam pernyataan tersebut.

Perihal berita tender itu, Peace Now, gerakan berbasis ‘Israel’ yang berhaluan kiri mengatakan, “Keputusan ini mengindikasikan kebijakan pemerintah baru ‘Israel’ yang dibentuk oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.” Bahwa Netanyahu teguh menggagalkan berbagai kemungkinan peluang perdamaian.

Kepala Dewan Tertinggi Islam di Al-Quds dan khatib Masjidil Aqsha Syeikh Ekrema Sabri memberi peringatan perihal keberlanjutan perluasan permukiman ilegal Yahudi di kota Al-Quds dan sekitarnya. Saat menerima delegasi akademis Belanda yang dipimpin oleh Profesor De Guzman, Syeikh Sabri mengungkapkan berbagai tindakan agresif dan sewenang-wenang Zionis terhadap Al-Quds dan warganya.

Zionis mengisolasi Al-Quds, mengganti landmark, menghancurkan rumah-rumah dan pemakaman, memberlakukan pajak yang tak terjangkau masyarakat Al-Quds, mengganti kurikulum sekolah para pelajar Arab, dan sebagainya. Padahal, kata Syeikh Sabri, Perjanjian Umariyya pada masa Khalifah Umar bin Khathab menjamin keamanan penduduk Al-Quds dan menebarkan toleransi, serta saling menghormati antara Muslim dan kaum Kristen di Palestina.

Sekitar 15 abad lalu, saat Khalifah Umar berhasil menguasai Baitulmaqdis, tak ada sama sekali pertumpahan darah atau pembunuhan oleh tentara Islam. Penduduk yang ingin terus menetap di sana dijamin keselamatan nyawa, harta, bahkan tempat beribadah mereka. Seluruhnya tertulis dalam Perjanjian Umariyya.* (PIC | Sahabat Al-Aqsha)

]]>

More from the blog